10/11/11

Contoh Jawaban Surat Gugatan Cerai


Perihal : Jawaban Gugatan Dalam Perkara Perdata NOMOR: 24/PDT.G/2006/PN. DPS.

Kepada :
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Di Denpasar



            Dengan Hormat,
--------Yang bertandatangan di bawah ini Nama (TERGUGAT), Agama , Umur . Perkerjaan , Alamat . Sebagai-----------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT--------------------------------------
MELAWAN
Nama (PENGGUGAT) , Agama , Umur , Perkerjaan , Alamat . Sebagai--------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT-------------------------------------
Dengan ini Tergugat akan Mengajukan jawaban terhadap gugatan perkara Perceraian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------
1.      Bahwa benar Tergugat telah menikah dengan Penggugat secara sah dengan menurut tata cara Agama Islam dan telah diteguhkan pada tanggal 25 Maret 1985 di Kantor Catatan Sipil Denpasar dengan AKTA Nomor  12/PDT/1985/PN.DPS;------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa benar pada mulanya Ikatan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dalam kehidupan rumah tangga untuk membentuk keluarga bahagia dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memang terjalin dengan kerukunan dan keharmonisan selama kurang lebih 21 Tahun;-----------
3.      Bahwa benar dalam ikatan perkawinan tersebut sudah berjalan 21 ( dua puluh satu ) tahun namun dalam kami menjalani rumah tangga tetapi tidak dikaruniai anak;---------------------------------------------------------------------------
4.      Bahwa benar kerukunan dan keharmonisan hubungan suami istri antara Penggugat dan Tergugat ternyata tidak dapat dipertahankan lagi sejak November 2005 yang diakibatkan karena timbulnya berbagai problema dan permasalahan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan hubungan suami istri sudah tidak harmonis lagi dan seringkali terjadi pertengkaran dan percekcokan;------------------------------------------------
5.      Bahwa tidak benar upaya damai sudah dilakukan dan untuk menjalin kembali keharmonisan dan kerukunan hubungan Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri, akan tetapi upaya damai tersebut ternyata tidak berhasil, bahkan hubungan serta ikatan perkawinan semakin memburuk;----------------------------
6.      Bahwa tidak benar Tergugat telah pergi meninggalkan rumah, suami tanpa izin dan juga alasan yang jelas dan pasti. Dan tidak benar bahwa Tergugat tidak memberitahukan keberadaan Tergugat;----------------------------------------
7.       Bahwa Tergugat tidak setuju dan tidak menerima secara Hukum perkawinan Tergugat dengan Penggugat putus karena perceraian;------------------------------

---------Berdasarkan segala jawaban tersebut diatas, selanjutnya tergugat mohon kepada Majelis Hakim bahwa dengan setelah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang amarnya sebagai berikut:----------------------------------------
PRIMAIR
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
2.      Menetapkan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara Agama Hindu yang telah diteguhkan dan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil Denpasar pada tanggal 25 Maret 1985 dengan AKTA Nomor 12/PDT/PA. DPS adalah Sah Menurut Hukum;----------
3.      Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya;--------------------------------------------
                                                                                                        Denpasar 25 April 2004
                                                                                                         Hormat Saya,

                                                                                                         

3 komentar: