10/11/11

ALUR PERADILAN PIDANA (BER-ACARA PIDANA)


Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh seorang remaja. Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
  • Pengaduan, yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
  • Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kartena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
  • Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1.     Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2.     Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3.     Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4.     Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5.     Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a.            penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b.            pemeriksaan dan penyitaan surat;
c.            mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d.           membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6.     Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7.     Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1.         Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2.         Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3.         Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4.         Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5.         Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6.         Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7.         Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8.         Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9.         Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10.     Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11.     Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12.     Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13.     Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14.     Penyerahan berkas perkara dilakukan.
a.   pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.   dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15.     Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
§  pemeriksaan tersangka;
§  penangkapan;
§  penahanan;
§  penggeledahan;
§  pemasukan rumah;
§  penyitaan benda;
§  pemeriksaan surat;
§  pemeriksaan saksi;
§  pemeriksaan di tempat kejadian;
§  pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
§  pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16.     Melakukan penyidikan tambahan, jika  penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17.     Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18.     Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19.     Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20.     Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)
Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.
  • Penangkapan. Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
  • Penahanan. Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Penyitaan. Menurut  pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  • Penggeledahan rumah. Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  • Penggeledahan badan. Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan. Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan. Dalam KUHAP, diatur tentang wewenang penuntut umum dalam hal:
1.      Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 1 KUHAP)
2.      Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; (Pasal 14 jo pasal 138 ayat 2 KUHAP)
3.      Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; (Pasal 14 KUHAP)
4.      Membuat surat dakwaan; (Pasal 14 jo pasal 140 ayat 1 KUHAP)
5.      Melimpahkan perkara ke pengadilan;(Pasal 14 jo pasal 139 jo pasal 143 ayat 1 KUHAP)
6.      Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; (Pasal 146 KUHAP)
7.      Melakukan penuntutan; (Pasal 137 KUHAP)
8.      Menutup perkara demi kepentingan hukum; (Pasal 14 KUHAP)
9.      Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; (Pasal 14 KUHAP)
10.  Melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 14 KUHAP)
11.  Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penuntut umum dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
12.  Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
Setelah penuntutan, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, dimana hakim memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
PROSES JALANNYA PERSIDANGAN
Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa Hadir di persidangan.
Jika tidak hadir :
    • Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
    • Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
    • Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
  1. Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH
  2. Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15 thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP)
  3. Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin beracara
  4. Hakim menanyakan identitas terdakwa
  5. Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi selama persidangan
  6. Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya
  7. Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan maksud surat dakwaan
  8. Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana jika terdakwa tidak mengerti
  9. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia keberatan dengan surat dakwaan tersebut
  10. Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang II Eksepsi (Jika ada)
  1. Tahapan Persidangan
  2. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  3. Terdakwa hadir di ruang sidang
  4. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah siap dengan eksepsinya
  5. Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH membacakan eksepsinya
  6. Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
    • Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4)
    • Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5)
  7. Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
  8. Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan Putusan mengenai perkara pokoknya

Sidang III Tanggapan JPU
  1. Tahapan Persidangan
  2. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  3. Terdakwa hadir di ruang sidang
  4. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan tanggapan-nya
  5. Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan-nya
  6. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan menanggapi tanggapan JPU
  7. Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
  8. Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU

Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa hadir di ruang sidang
  3. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH  apakah sudah siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU
  4. Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk membacakan tanggapan atas tanggapan JPU
  5. Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang  V Putusan Sela
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa hadir di ruang sidang
  3. Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela
  4. Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa
    • *Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya
    • *Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
  5. Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan pembuktian
  6. Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda
  7. Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya yang masih di ruang sidang
  3. Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk keluar
  4. Pemeriksaan Saksi
  5. Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya disamping PH.
  6. Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli
  7. Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli
  8. Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
      Jika Ya (diperdalam dengan dialog)
  1. Saksi/saksi ahli disumpah
  2. Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli (Diperjelas dengan dialog)
  3. JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli (Diperjelas dengan dialog)
  4. PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli (Diperjelas dengan dialog)
  5. Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut
  6. Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP penyidik
  7. Pemeriksaan Barang Bukti
  8. JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan
  9. Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang bukti tersebut
* Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut
Pemeriksaan Terdakwa
  1. Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
  2. Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan
  3. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa (Diperjelas dengan dialog)
  4. PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
  5. Diperjelas dengan dialog
  6. Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan tuntutannya
Sidang ditunda
    • Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
    • Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
    • Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwa à saksi dari JPU.
    • Saksi a de charge: saksi yang meringankan terdakwa à saksi dari PH.

Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa berada di ruang sidang
  3. JPU membacakan tuntutannya
*diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU …tahun
  1. Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan
  2. Sidang ditunda

Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)        
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya
  3. PH membacakan pembelaannya
  4. Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik
  5. Sidang ditunda

Sidang IX : Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)       
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa hadir dalam persidangan
  3. Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya
  4. Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik
  5. Sidang ditunda

Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU) 
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa hadir di dalam persidangan
  3. Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya
  4. Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan

Sidang IX : Pembacaan Putusan
Tahapan Persidangan
  1. Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum
  2. Terdakwa hadir di persidangan
  3. Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan.
  4. Terdakwa Hadir dalam persidangan
Jika Tidak hadir
1.      Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa
2.      Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang
  1. Pembacaan Putusan
  2. Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut
* Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat
  1. Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
  2. Putusan memuat identitas terdakwa
  3. Putusan memuat isi surat dakwaan
  4. Putusan memuat pertimbangan hukum
  5. Putusan pidana (Vonis Hakim)
*Dalam table keterangan dilengkapi dengan :
Vonis : ….tahun
  1. Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah Majelis
  2. Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum



Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu:
  1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
    • banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat I.
Permohonan banding ini diajukan ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, ataupun tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP)
    • Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II, melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 245 KUHAP).
Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung (pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.
    • Perlawanan (verzet)
Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
Ø  Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan, maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP).
Ø  Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).


  1. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua macam, yaitu:
§  Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan hakim yang bersifat menghukum.
Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
o   Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari seghala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
o   Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
o   Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar