09/12/11

Izin AirSoftGun

Perlukah Izin bagi Pemilik Airsoftgun ?


Pengaturan Senjata Api dan Bahan Peledak di Indonesia diatur dalam dua ketentuan ; yakni Pertama, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang Senjata Api Tajam yang efektif diberlakukan tanggal 1 September 1951 dan kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Yang dimaksud dengan Senjata Api menurut UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : “senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.


Senjata Api sebagai lethal weapon (senjata mematikan) maka penggunaan serta kepemilikannnya harus berdasarkan izin. Oleh karena itu maka pemilik senjata api harus mendaftarkan di kantor Kepolisian Daerah yang di tunjuk oleh kepala pusat Kepolisian Negara, dan selanjutnya untuk memperoleh izin pemakaiannya. Izin yang dimiliki oleh si-pemilik senjata api yang bukan anggota Polisi atau TNI, dapat dialihkan izin (dipindahtangankan) tersebut kepada lain pihak dengan cara izin terlebih dahulu kepada Kepolisian untuk pemindahtanganan. Izin dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda yakni senjata api yang berada ditangan anggota TNI didaftarkan menurut Instriksi Menteri Pertahanan dan yang berada di tangan polri menurut Instruksi Kepala Pusat Kepolisian Negara.


Sebaliknya jika si pemilik senjata api tidak menghendaki surat izin memakai senjata api sebagai konsekwensinya, senjata api itu diserahkan kepada kepolisian. Jika si pemilik Surat Izin Pemakaian senjata api pindah ke luar daerah propinsi maka yang bertsnagkutan harus memberitahu kepada kepolisian yang memberi izin dan segera melapor sesampainya di tempat baru kepada kepolisian daerah setempat.

Jika ada masalah misalnya SIM-nya hilang maka pemegang Surat Izin Pemakain itu harus segera melaporkan kepada Kepolisian yang memberi izin sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sanksi diberikan bagi pemegang surat izin senjata api apabila di salah gunakan maka ada sanksi administratif Surat izin Pemakaian Senjata Api dicabut oleh Pihak yang berhak memberikannya dan kemudian Senjata api itu dirampas. Ketentuan yang sama tentang pemberian izin penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian diberikan kepada anggota TNI yang kepemilikan senjata api itu bukan untuk dinas maka yang paling berwenang memberikan izin atau penolakan perizinan diberikan seperti untuk orang sipil, yakni ada pada Kepolisian Negara.


Pemilik senjata api dapat diberikan sanksi bilamana menggunakan senjata api itu tanpa izin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan ; lengkapnya sebagai berikut : dimasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan , atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.


Tidak semua senjata dapat dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu, dikecualikan untuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai nilai sebagai barang kuno, yang tidak dapat dipakai atau dipergunakan kembali.


Sebagaimana diurakan dalam rumusan tentang definisi senjata api sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : “senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.


Kesimpulan dan Jawaban Bagian Pertama

Maka dapat disimpulkan kalau airsoftgun bukan senjata api dan bukan pula senjata tajam, Airsoftgun tidak mematikan karena bukan sejenis “lethal weapon” yang dapat menghilangkan nyawa, benda ini hanyalah mainan biasa saja, hanya bentuk fisiknya mirip “senjata api” beneran. Sepanjang pengetahuan penulis, aturan mengenai airsoftgun belum ada dasar hukum. Kesimpulannya; jadi tidak perlu izin bagi pemilik/pengguna airsoftgun.




”Adakah aturan yang melarang tentang penggunaaan seragam militer berikut perlengkapannya seperti yang digunakan tentara nasional kita “?



Ada. Aturan yang melarang pemakaian seragam militer dianggap suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum seperti yang digunakan tentara nasional kita beserta perlengkapannya yakni dalam Pasal 517 (1) K.U.H. Pidana. “Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyak seratus lima puluh rupiah”; 1. barangsaiapa yang membeli, menukari, untuk dipakai atau untuk disimpan barang yang menjadi pakaian, kelengkapan atau persenjataan orang prjurit dibawah pangkat opsir atau barangsiapa yang menjual atau menukarkan, memberikan sebagai pemberian, menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang semacam itu untuk orang prajurit dibawah pankat opsir, dengan tak ada izin dari atau atas nama opsir yang memerintah.” 2. barangsiapa yang membiasakan membeli barang semacam itu, dan tidak menuruti aturan pembelian undang-undang umum tentang memegang daftar barang itu.

Kesimpulan dan Jawaban Bagian Kedua


Jika mengacu pada aturan tersebut diatas maka menggunakan seragam militer nasional beserta perlengkapannya seperti yang digunakan tentara kita adalah pelanggaran terhadap ketertiban umum, maka pemain airsoftgun harus memilih seragam dan perlengkapan militer yang berbeda dengan apa yang dipergunakan tentara nasional Indonesia.


Pakaian Dinas Lapangan TNI, kita lazimnya menggunakan loreng Inggris (loreng Malvinas) karena loreng itu dulu (1981) dikenakan prajurit Inggris pada saat perang Malvinas melawan Argentina. Loreng yang sama pula sekarang digunakan oleh TNI kita.


Sebagai antisipasinya, maka untuk seragam ini dipasaran banyak sekali seragam-seragam militer yang biasa digunakan tentara asing. Silahkan saja pilih, ada motif Tiger Strips (loreng hijau gelap ) yang digunakan Spesial Forces US Army saat Perang Vietnam, ada pula loreng khaki gurun (dikenakan oleh tentara Amerika) saat perang Teluk 1991. dan masih banyak lagi pilihannya. Jadi tidak harus seperti seragam militer nasional kita. Harus berbeda.

mengapa polisi (penyidik) menyita airsoftgun ?”

1. Karena pada prinsipnya semua barang-barang atau benda-benda yang digunakan sebagai alat kejahatan bisa disita oleh aparat hukum (kepolisian, kejaksaan) dan atau sejak diputuskan oleh pengadilan, maka barang-barang yang dipergunakan itu kemudian dirampas untuk segera dimusnahkan. Aturan tentang penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 48 K.U.H.A.P. Tak terkecuali Airsoftgun (meskipun mainan) bilamana dijadikan barang bukti dan terbukti di sidang pengadilan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap (vonis) ternyata terbukti secara sah dipergunakan dalam kejahatan. Misalnya ; airsoftgun digunakan sebagai alat kejahatan untuk menakut-nakuti korban kejahatan. Menurut pasal 38 K.U.H.A.P. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.



2. Selanjutnya Pasal 39 KUHAP menyebutkan kriteria ayat (1) benda yang dapat disita. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah ; a, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Misal; penyelundupan airsoftgun. b. benda yang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk persiapkannya. Misal; Airsoftgun dipergunakan pelaku tindak pidana untuk menakut-nakuti korban. c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Misal ; Mengacam aparat hukum dengan airsoftgun. d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Misal, modifikasi airsoftgun agar memiliki kemampuan “mematikan” (lethal weapon) untuk dipakai sebagai alat kejahatan. e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


Kesimpulan dan Jawaban Bagian Ketiga


1. Polisi (penyidik)/ Kepolisian Republik Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penyitaan atas dasar izin/persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Bilamana airsoftgun di pakai sebagai alat melakukan kejahatan.
2. Karena pada prinsipnya, semua barang-barang dengan kualifikasi barang bukti kejahatan, atau alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat disita untuk kemudian dimusnahkan, atau dilelang.


Main Airsoftgun dan Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat



Aktivitas Airsoftgun jika dilakukan di area publik berpotensi “Mengganggu Ketertiban Umum”. Perlu dipahami jika Airsoftgun dimainkan di publik area berpotensi menganggu ketertiban umum. Ketentuan tentang pelanggaran diatur dalam Pasal 489 sampai Pasal 502, serta BAB II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum diatur dalam Pasal 503 sampai Pasal 520 KUHPidana (wetboek van Straftrecht voor Indonesie).


Oleh sebab itu, maka segala aktivitas permainan Airsoftgun semacam “perang-perangan” harus terlebih dahulu meminta izin kepada Kepolisian setempat. Kepolisian Republik Indonesia sebagai Alat Negara, Penegak Hukum memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi akan mengganggu keteriban umum.


Pra – Kondisi dan Saran


1. Sebelum melakukan aktivitas kegiatan permainan Airsoftgun, penyelenggara/panitia harus segera mengajukan izin keramaian kepada kepolisian setempat. Bila dizinkan maka kegiatan bisa dilanjutkan.

2. Jika pada saat berlangsungnya kegiatan permainan airsoftgun, ternyata menimbulkan ketidaktentraman atau menimbulkan gangguan sosial di masyarakat maka , kepolisian dapat menghentikan kegiatan seketika.

3. Agar supaya tidak menganggu ketertiban umum maka bisa mencari lokasi yang jauh dari area publik. Tetap izin lokasi mesti diurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar